Logo KMN

KMN

Koperasi Digital

Masuk →

Hapus Akun & Data

Terakhir diperbarui: 8 Juli 2026 · Berlaku untuk aplikasi KMN — Koperasi Digital (Koperasi Konsumen Multi Niaga Nusantara, Watu Kobu Group).

1. Cara Mengajukan Penghapusan

Anda dapat meminta penghapusan akun dan/atau data pribadi Anda dari KMN — Koperasi Digital kapan saja, dengan langkah berikut:

  1. 1Hubungi tim Koperasi Konsumen Multi Niaga Nusantara melalui Email atau WhatsApp resmi (lihat kontak di bagian bawah halaman ini), dari alamat email atau nomor yang terdaftar pada akun Anda.
  2. 2Gunakan subjek/pesan: “Permintaan Hapus Akun KMN”, sertakan nama lengkap dan kode anggota Anda (terlihat di halaman Profil pada aplikasi).
  3. 3Tim Pengurus/Petugas koperasi akan memverifikasi identitas Anda untuk memastikan permintaan berasal dari pemilik akun yang sah.
  4. 4Permintaan diproses paling lambat 14 hari kerja setelah identitas terverifikasi. Anda akan menerima konfirmasi melalui email/WhatsApp setelah proses selesai.

Alternatif mandiri: foto profil dapat Anda hapus sendiri kapan saja melalui Profil → Foto Profil → Hapus foto, tanpa perlu mengajukan permintaan.

2. Data yang Dihapus

Setelah permintaan disetujui, data berikut akan dihapus atau dianonimkan secara permanen:

  • Nama, alamat email, kata sandi (hash), dan foto profil.
  • MPIN (hash) dan status keamanan perangkat.
  • Data kontak keanggotaan (nomor telepon) dan sesi login aktif.
  • Berkas pendukung yang diunggah (mis. KTP, slip gaji, foto progres) yang belum diperlukan untuk kepatuhan.

3. Data yang Tetap Disimpan (Retensi Tambahan)

Sebagai koperasi berbadan hukum, kami wajib mempertahankan sebagian data untuk kepatuhan akuntansi, audit, dan kewajiban hukum, meskipun akun Anda telah dihapus:

  • Catatan transaksi keuangan (setoran, penarikan, angsuran, jurnal akuntansi, riwayat pendaftaran produk) — bersifat permanen (append-only) demi integritas pembukuan koperasi dan kebutuhan audit Pengawas.
  • Data tersebut disimpan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak transaksi terakhir, sesuai praktik retensi akuntansi koperasi di Indonesia, dan dapat dipertahankan lebih lama bila diwajibkan oleh regulasi atau proses audit yang sedang berjalan.
  • Setelah akun dihapus, catatan yang dipertahankan tidak lagi ditautkan ke profil aktif dan hanya dapat diakses oleh Pengurus/Pengawas untuk keperluan audit internal.

4. Ajukan Sekarang

5. Pertanyaan Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan lain terkait privasi dan penggunaan data, lihat Kebijakan Privasi kami, atau hubungi kontak di atas.